

APEC

Requirements for a NEW or RENEWAL APEC Card application:
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:
1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan sebagai direksi / komisaris perusahaan, dengan melampirkan :
a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;
b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta lampirannya yang tertera nama pemohon
c. Profil Perusahaan yang diterbitkan Ditjen. AHU
2. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
3 . Persyaratan tambahan bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia
• Fotocopy bukti domisili negara setempat
• Surat Referensi Asosiasi & Surat Ref.Bank
Download pengumuman Dirjen APEC disini
Persyaratan pengajuan ABTC baik Baru/ Perpanjangan antara lain :
-
Formulir permohonan (Download formulir ABTC disini)
-
Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up.Koordinator Visa)
-
Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada,bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu) Template disini
-
Surat Ref.Bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan,deposito,obligasi atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 bulan terakhir paling sedikit setara Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)
Ditujukan ke Direktur Lalu LintasKeimigrasian Up.Koordinator Visa -
Fotokopi passport minimal masa berlaku 2 tahun
-
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representative dengan bisnis,seperti wiraswasta atau karyawan swasta
-
ABTC lama (bagi penggantian) Jika kartu lama hilang,lampirkan surat ket.hilang dari kepolisian min.dari Polres
-
Pas Foto terbaru ukr. 3X4 berwarna 2 lembar (baground merah,pakaian formal dan kualitas foto standar studio)
-
Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system
-
Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC
-
Fotokopi NIB
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan dan SK Kehakiman
-
Company profile yang di keluarkan dari AHU
Download checklist ABTC disini
Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia,persyaratan tambahannya antara lain :
-
Fotokopi bukti domisili negara setempat
-
Untuk surat rekomendasi asosiasi harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim
-
Surat ref.bank (Bank di luar negri atau Bank di indonesia)
-
Pemohon yang perusahaan nya di Singapore harus tercantum namanya di Bussiness Profile yang dikeluarkan oleh ACRA.
Catatan :
-
Proses ABTC tidak bisa di pastikan kapan akan selesai, lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainnya.
-
Saat ini APEC Bussines Travel Card (ABTC) tidak lagi di keluarkan dalam bentuk kartu fisik, Melainkan dalam bentuk kartu virtual yang dapat di buka melalui aplikasi ABTC. Pemohon dapat mengunduh aplikasi ABTC pada Playstore atau Appstore untuk login. di butuhkan data email,nomor paspor, tanggal lahir dan nomor aplikasi yang telah di cantumkan saat pengajuan permohonan.
-
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 maksimal 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku passport